Rabu, 09 Maret 2011

JENJANG KEANGGOTAAN AMBALAN

(Sesuai dengan isi SK KWARNAS no. 080 tahun 1988)

Tamu Penegak
1. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
2. Lamanya menjadi tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Selama menjadi Tamu Penegak kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
4. Bagi anggota Ambalan lainnya di beri kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut
Penjelasan :
Tamu Penegak atau yang lebih dikenal dengan Tamu Ambalan (TA) adalah warga ambalan yang telah diterima dalam proses adat penerimaan Tamu ambalan (Baca Tata Adat Ambalan) sebagai simbol keterikatan secara moral akan kehidupan ambalan yang nantinya akan mereka dalami. TA tidak memiliki kewajiban apa pun, namun Dewan Ambalan memiliki kewajiban untuk selalu mengajak TA dalam kegiatan Ambalan yang sesuai dengan jenjang keanggotaannya. TA memiliki hak untuk bertanya dan melakukan orientasi diri selama bergabung menjadi Tamu Ambalan dalam upaya mengenal lebih baik dunia Ambalan.
Setelah proses 3 bulan di jalani dengan baik, maka dewan ambalan akan menyelenggarakan prosesi Pelantikan Calon Penegak (PCT) yang berisi:
1. Memantapkan pengetahuan TA tentang Gerakan Pramuka
2. Memantapkan pengetahuan TA tentang Tata Adat Ambalan dan lingkungan gugusdepan yang akan di masukinya
3. Menanyakan kerelaaan TA untuk bergabung menjadi Calon Penegak (CT)
4. Menegaskan tugas dan tanggung jawab CT setelah dilantik.
5. Pelantikan yang dilakukan oleh Dewan Ambalan kepada TA dan seluruh Warga Ambalan yang hadir untuk menerima TA sebagai CT yang baru.

     
Calon Penegak
      1. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup
          menaati peraturan dan adat Ambalan, dan di terima oleh semua anggota Ambalan  
          untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
      2. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
      3. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan
         upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota
         Ambalan tersebut.
 Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan  
 kewajibannya,antara lain :
 1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
 2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah
 3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan
 4. Berkewajiban menyelsaikan SKU tingkat Penegak Bantara
 5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya
 6. Setiap Calon Penegak di bina dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan  
     yang bersangkutan

  Penjelasan :
  1. Calon Penegak merupakan anggota ambalan
  2. Calon penegak setelah dilantik dalam PCT berhak mengenakan badge Ambalan di  
      seragamnya
  3. Calon Penegak wajib mengikuti seluruh kegiatan yang di selenggarakan oleh 
      Ambalannya sebagai upaya perolehan Syarat Kecakapan Umum tingkat Bantara.
  4. Dalam proses pencapaian SKU Bantara, CT didampingi oleh 2 orang pendamping 
      yang merupakan penegak Bantara/Penegak Laksana yang terbagi menjadi 2 tugas :
  5. Pendamping Kanan berhubungan dengan permasalahan teknis, umum dan 
      ketrampilan kepramukaan
  6. Pendamping Kiri berhubungan dengan aspek psikologis dan spiritual.
 

Penegak Bantara
1. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
3. Selama menjadi Penegak Bantara di beri kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
* Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana
* Menempuh Syarat Kecakapan Khusus dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus
* Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan Karya Pramuka serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya
* Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya

Penegak Laksana
1. Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
3. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangkan terus untuk :
* Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi
* Memperdalam dan memperluaskan keikutserta-annya di dalam Satuan Karya
* Mengikuti Kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
* Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar